Pemdes Kalidawir- APBDes adalah Pearaturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yaitu dokumen hukum yang memuat rincian rencana keuangan desa (pendapatan, belanja, dan pembiayaan) untuk satu tahun anggaran, ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum tahun anggaran dimulai (paling lambat 31 Desember). Dokumen ini memiliki kekuatan hukum mengikat, menjamin kepastian pelaksanaan program desa, dan menjadi dasar pengelolaan keuangan desa yang transparan dan bertanggung jawab. Dokumen perencanaan keuangan tahunan pemerintah desa yang berisi rincian rencana pendapatan (penerimaan) dan belanja (pengeluaran) desa untuk satu tahun anggaran, mencakup juga pembiayaan, serta menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
Dalam mewujudkan pemerintahan yang transparansi harus adanya asas Penting Transparansi. Diantranya Masyarakat bisa tahu sumber dan alokasi anggaran. Akuntabilitas Penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Partisipatif melibatkan seluruh elemen masyarakat. Disiplin Anggaran dan sesuai kebutuhan nyata dan kemampuan desa.