You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalidawir
Desa Kalidawir

Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Peraturan Desa Kalidawir No. 06 Tahun 2025 Tentang APBDES Tahun Anggaran 2026

Administrator 31 Desember 2025 Dibaca 65 Kali
Peraturan Desa Kalidawir No. 06 Tahun 2025 Tentang APBDES Tahun Anggaran 2026

Pemdes Kalidawir- APBDes adalah Pearaturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yaitu dokumen hukum yang memuat rincian rencana keuangan desa (pendapatan, belanja, dan pembiayaan) untuk satu tahun anggaran, ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum tahun anggaran dimulai (paling lambat 31 Desember). Dokumen ini memiliki kekuatan hukum mengikat, menjamin kepastian pelaksanaan program desa, dan menjadi dasar pengelolaan keuangan desa yang transparan dan bertanggung jawab. Dokumen perencanaan keuangan tahunan pemerintah desa yang berisi rincian rencana pendapatan (penerimaan) dan belanja (pengeluaran) desa untuk satu tahun anggaran, mencakup juga pembiayaan, serta menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Dalam mewujudkan pemerintahan yang transparansi harus adanya asas Penting Transparansi. Diantranya Masyarakat bisa tahu sumber dan alokasi anggaran. Akuntabilitas Penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Partisipatif melibatkan seluruh elemen masyarakat. Disiplin Anggaran dan sesuai kebutuhan nyata dan kemampuan desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image